Kelas 6 Tema 6 Subtema 2 IPS dan PKN
PKN dan IPS
1. Setiap warga negara Indonesia
mempunyai hak. Contoh hak warga Negara adalah:
·
Pasal 27 ayat 1 :
Mendapatkan perlindungan hukum,
·
Pasal 27 ayat 2 :
Pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia
·
Pasal 27 ayat 3
: Ikut serat dalam upaya bela negara
·
Pasal 28 :
kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
·
Pasal 29 ayat 2:
kemerdekaan memeluk agama dan beribadat menurud agama dan kepercayaan yang
diyakini
·
Pasal 30 ayat 1 :
ikut serta dalam usaha pertahankan dan keamanan negara
·
Pasal 31 ayat 1
: memperoleh pendidikan
·
Pasal 32 ayat 1 :
Kebebasan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya Nasional
·
Pasal 34 ayat 1 :
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
·
Pasal 34 ayat 2 :
memeperoleh fasilita pelayanan kesehatan.
2. Manfaat yang diperoleh dari pemenuhan
hak adalah:
·
Pendidikan dan
pengajaran yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
·
Pemenuhan hak
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pemenuhan
hak ini sangat bermanfaat bagi peningkatan perekonomian warga negara Indonesia
dan mengurangi jumlah pengangguran.
·
Perlindungan hokum
jelas akan bermanfaat bagi terwujudnya keamanan, keadilan, dan keteraturan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·
Hak atas perolehan
fasilitas pelayanan kesehatan sangat bermanfaat dalam menciptakan kesejahteraan
umum. Masyarakat yang sehat dapat menjalankan segala kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan
hidup sehingga tercipta keasejahteraan umum
·
Ikut serta dalam
upaya bela Negara bermanfaat mengharumkan nama bangsa serta
memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
·
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul serta engeluarkan pikiran bermanfaat tercipta
kedaulatan rakyat serta kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
·
Kemerdekaan memeluk
agama dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaa masing-masing bermanfaat
memupuk kerukunan antar umat beragama serta memperkokoh persatuan dan kesatuan
bangsa.
·
Ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan Negara bermanfaat terjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
·
Kebebasan memelihara
dan mengembangkan nilai-nilai budaya nasioal bermanfaat memperkaya khasanah
budaya angsa dan mencegah terjadinya pengakuan budaya nasional oleh Negara
lain.
·
Dipelihara oleh
Negara bagi fakir miskin dan anak-anak yang terlantar bermanfaat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
3. Masih banyak bentuk pelaksanaan hak
warga Negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selain memebrikan suara
dalam pemilu, antara lain:
·
Mendapat jaminan
keamanan dari pihak yang berwajib pada saat menjadi saksi dipengadilan
·
Mendapat pelayanan
yang sama dalam proses pembuatan SIM
·
Kebebasan memeluk
agama yang diakui pemerintah
·
Menyampaikan kritik
dan saran atas jalannya Pemerintah melalui wakil-wakil rakyat
·
Mendapat kesempatan
yang sama untuk menjadi aparat pemerintah
·
Bebas dai sikap dan
perilaku diskriminasi dalam upaya mendapat pelayanan dari birokrasi pemerintah
·
Ikut serta dalam
pentas budaya, baik tingkat nasional maupun internasional
Belum ada Komentar untuk "Kelas 6 Tema 6 Subtema 2 IPS dan PKN"
Posting Komentar