Kelas 6 Tema 6 Subtema 2 IPS dan PKN



PKN dan IPS

1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak. Contoh hak warga Negara adalah:

·         Pasal 27 ayat 1 : Mendapatkan perlindungan hukum,

·         Pasal 27 ayat 2 : Pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia

·         Pasal 27 ayat 3 :  Ikut serat dalam upaya bela negara

·         Pasal 28 : kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

·         Pasal 29 ayat 2: kemerdekaan memeluk agama dan beribadat menurud agama dan kepercayaan yang diyakini

·         Pasal 30 ayat 1 : ikut serta dalam usaha pertahankan dan keamanan negara

·         Pasal 31 ayat 1 :  memperoleh pendidikan

·         Pasal 32 ayat 1 : Kebebasan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya Nasional

·         Pasal 34 ayat 1 : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara

·         Pasal 34 ayat 2 : memeperoleh fasilita pelayanan kesehatan.

 

2. Manfaat yang diperoleh dari pemenuhan hak adalah:

·         Pendidikan dan pengajaran yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

·         Pemenuhan hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pemenuhan hak ini sangat bermanfaat bagi peningkatan perekonomian warga negara Indonesia dan mengurangi jumlah pengangguran.

·         Perlindungan hokum jelas akan bermanfaat bagi terwujudnya keamanan, keadilan, dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

·         Hak atas perolehan fasilitas pelayanan kesehatan sangat bermanfaat dalam menciptakan kesejahteraan umum. Masyarakat yang sehat dapat menjalankan segala kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehingga tercipta keasejahteraan umum

·         Ikut serta dalam upaya bela Negara bermanfaat  mengharumkan nama bangsa serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

·         Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta engeluarkan pikiran bermanfaat tercipta kedaulatan rakyat serta kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

·         Kemerdekaan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaa masing-masing bermanfaat memupuk kerukunan antar umat beragama serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

·         Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara bermanfaat terjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

·         Kebebasan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya nasioal bermanfaat memperkaya khasanah budaya angsa dan mencegah terjadinya pengakuan budaya nasional oleh Negara lain.

·         Dipelihara oleh Negara bagi fakir miskin dan anak-anak yang terlantar bermanfaat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

3. Masih banyak bentuk pelaksanaan hak warga Negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selain memebrikan suara dalam pemilu, antara lain:

·         Mendapat jaminan keamanan dari pihak yang berwajib pada saat menjadi saksi dipengadilan

·         Mendapat pelayanan yang sama dalam proses pembuatan SIM

·         Kebebasan memeluk agama yang diakui pemerintah

·         Menyampaikan kritik dan saran atas jalannya Pemerintah melalui wakil-wakil rakyat

·         Mendapat kesempatan yang sama untuk menjadi aparat pemerintah

·         Bebas dai sikap dan perilaku diskriminasi dalam upaya mendapat pelayanan dari birokrasi pemerintah

·         Ikut serta dalam pentas budaya, baik tingkat nasional maupun internasional

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Kelas 6 Tema 6 Subtema 2 IPS dan PKN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel