Kelas 3 Mata Pelajaran Al Islam

 


Shalat Berjamaah

1.      Pengertian shalat berjamaah

Shalat berjamaah adalah shalat bersama-sama, sekurang-kurangnya terdiri dari dua orang, yaitu imam dan makmum. Menurut jumhur ulama’ shalat berjamaah hukumnya sunnah muakadah (sangat dianjurkan). Cara mengerjakannya imam terdiri harus mengikuti imam dan tidak boleh mendahuluinya. Shalat yang disunnahkan berjamaah ialah:

·         Shalat fardu lima waktu

·         Shalat dua hari raya

·         Shalat tarawih dan witir di bulan Ramadhan

·         Shalat minta hujan (istisqa’)

·         Shalat gerhana matahari dan bulan

·         Shalat jenazah

2.      Keutamaan shalat berjamaah

Rasulullah SAW bersabda:

 

صلاة الجماعة افضل من صلاة الفذّ بسبعٍ وعشرين درجةٍ (متفق عليه)

Artinya:

Shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendirian sebanyak 27 derajat (HR. Bukhari dan Muslim)

3.      Hukum shalat berjamaah

Menurut jumhur (kebanyakan) ulama’ shalat berjamaah hukumnya sunnah muakad (sangat dianjurkan). Bagi orang laki-laki yang mukallaf dewasa dan mampu maka hukum shalat berjamaah adalah fardu ain, baik sedang tidak bepergian maupun sedang dalam perjalanan, yakni untuk shalat wajib lima waktu. Hal itu didasarkan pada beberapa dalil dari Al Quran dan hadits. Diantaranya adalah sebagai berikut:

·         Allah menyuruh umat islam mengerjakan shalat dengan orang – orang yang mengerjakan shalat. “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang ruku’ “. (QS: Albaqarah:43)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Kelas 3 Mata Pelajaran Al Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel